HUKUM
PUASANYA MUSAFIR padahal ia merasa berat ?
Oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhamamad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa
hukumnya puasa musafir padahal ia merasa berat ?
Jawaban
Apabila puasa dirasa memberatkan dan membebaninya maka itu
menjadi makruh hukumnya, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah
melihat seseorang pingsan, orang-orang disekitar beliau berdesak-desakan,
beliau bertanya : “Kenapa orang ini?”. Mereka menjawab. “Dia berpusa”. Beliau
bersabda : “Puasa di waktu bepergian bukanlah termasuk
kebaikan” [1]
Adapun bila terasa berat atasnya puasa dengan kepayahan
yang sangat maka wajib atasnya berbuka, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam tatkala orang banyak mengadukan kepada beliau bahwa mereka merasa
berat berpuasa (tatkala bepergian, -pent) Nabi menyuruh mereka berbuka, lalu
disampaikan lagi kepada beliau, “Sesungguhnya sebagian orang tetap berpuasa”,
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Mereka itu ahli maksiat! Mereka
itu pelaku maksiat!” [2]
Sedangkan bagi orang yang tidak mengalami kepayahan untuk
berpuasa, yang paling afdhal adalah tetap berpuasa meneladani Rasul Shallallahu
‘alaihi wa sallam manakala beliau tetap berpuasa, sebagaimana yang dikatakan
oleh Abu Darda Radhiyallahu ‘anhu, “Kami bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam di bulan Ramadhan di panas terik yang menyengat, tiada seorangpun
dari kami yang berpuasa kecuali Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan
Abdullah bin Rawahah” [3]
HUKUM
PUASA MUSAFIR, MELIHAT REALITA SEKARANG INI PUASA TIDAK MEMBERATKAN
Pertanyaan
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin ditanya :
Bagaimanakah hukumnya puasa seorang musafir, melihat realita bahwa sekarang ini
puasa tidak memberatkan terhadap orang yang menjalankannya karena sempurnanya
sarana perhubungan dewasa ini ?
Jawaban
Seorang
musafir boleh tetap berpuasa dan boleh berbuka, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Artinya : Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan
(lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang
ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” [Al-Baqarah : 185]
Para
sahabat Radhiyallahu ‘anhum
bepergian bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagian mereka ada yang
berpuasa, sebagian yang lain berbuka, orang yang berbuka tidak mencela orang
yang berpuasa, sebaliknya orang yang berpuasa tidak mencela orang yang berbuka,
sedangkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa di waktu bepergian, Abu
Darda Radhiyallahu ‘anhu berkata :
“Kami bepergian bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
dalam keadaan yang sangat panas, tiada seorangpun diantara kami yang berpuasa
kecuali Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abdullah bin Rawahah” [4]
Kaidah hukum bagi musafir adalah dia disuruh
memilih antara puasa dan berbuka, akan tetapi jika berpuasa tidak
memberatkannya maka puasa lebih utama, karena di dalamnya terdapat tiga manfaat :
Pertama : Meneladani Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam
Kedua : Kemudahan, kemudahan puasa atas manusia; karena
seorang manusia apabila dia berpuasa bersama orang banyak maka akan terasa
ringan dan mudah.
Ketiga : Manfaatnya segera membebaskan diri dari beban
tanggung jawabnya.
Apabila terasa berat atasnya maka sebaiknya dia tidak
berpuasa, kaidah ‘Tidaklah termasuk kebaikan berpuasa di waktu bepergian’ tepat
diterapkan pada keadaan seperti ini, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
pernah melihat seseorang pingsan, orang-orang di sekitar beliau
berdesak-desakan, beliau bertanya. “Kenapa orang ini?”. Mereka menjawab. “Dia
berpuasa”. Beliau bersabda, “Puasa di waktu bepergian bukanlah termasuk
kebaikan” [5]. Maka kaidah umum ini berlaku atas orang yang kondisinya seperti
kondisi lelaki ini yang meraskan berat untuk berpuasa.
Karenanya kami berkata, “Bepergian di masa sekarang ini
mudah –seperti yang dikatakan oleh penanya- tidak berat untuk berpuasa, pada
umumnya, apabila puasa tidak berat dijalankan maka yang paling utama adalah
berpuasa.
[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi
Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah Dan
Ibadah, Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, terbitan Pustaka Arafah]
_________
Foote Note
[1]. Diriwayatkan oleh Bukhari : Kitab Shaum/Bab Sabda
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang pingsan karena sangat
panas, tidaklah termasuk kebaikan bahwa seseorang berpuasa kala bepergian
(1946). Muslim : Kitab Shiyam/Bab Bolehnya berpuasa dan berbuka di kala bulan
Ramadhan bagi musafir untuk tujuan selain maksiat (1115)
[2]. Diriwayatkan oleh Muslim : Kitab Shiyam/Bab Bolehnya
berpuasa dan berbuka di bulan Ramadhan bagi musafir selain tujuan maksiat
(1114)
[3]. Diriwayatkan oleh Bukhari : Kitab Shaum/Bab 35
(1945). Muslim : Kitab Shiyam/Bab Memilih antara berpuasa dan berbuka di waktu
bepergian (1122)
[4]. Diriwayatkan oleh Bukhari : Kitab Shaum/Bab 35
(1945). Muslim : Kitab Shiyam/Bab Memilih antara berpuasa dan berbuka di waktu
bepergian (1122)
[5]. Diriwayatkan oleh Bukhari : Kitab Shaum/Bab Sabda
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang pingsan karena sangat
panas, tidaklah termasuk kebaikan bahwa seseorang berpuasa kala bepergian
(1946). Muslim : Kitab Shiyam/Bab Bolehnya berpuasa dan berbuka