Beratku Menuju RumahMu
Banyak orang
yang kalo diajak maen ke game center ato pusat perbelanjaan ato yang sejenisnya
tanpa banyak tanya langsung mengikuti ajakan kita. Banyak alasan mengapa mereka
mau mengikuti ajakan itu, diantaranya adalah hanya sekedar melihat-lihat,
sekedar jalan-jalan, merasa ga enak sama yang ngajak, ato memang mau membeli
suatu kebetuhan, dan banyak alasan lainnya.
Akan tetapi
coba saja kalo muadzin sudah mengumandangkan adzan, ajakan muadzin kepada kaum
muslimin untuk memenuhi panggilanNYA banyak dicuekin kaum muslimin pada
umumnya. Mereka yang tidak mendatangi masjid ato ga sholat tepat waktu atau
bahkan ga sholat sama sekali juga punya banyak alasan, kalo alasannya syar’i
ato emang diberi uzhur oleh syariat sih emang gapapa.. tapi yang jadi persoalan
disini adalah bagi mereka yang tidak punya uzhur syar’i tapi engan sholat tepat
waktu, apalagi sholat jamaah di Masjid. Beberapa alasan yang sering muncul
diantaranya karena belum mandi, capek, lagi ngerjain tugas, ga da baju, bahkan yang
lebih parah lagi adalah ga mau sholat tepat waktu (apalagi ke Masjid) gara-gara
lagi maen game ato nonton Film.. MasyaAllah…
Yang saya
herankan lagi, banyak diantara kita –yang notabene adalah mahasiswa— tidak
pernah menggunakan kecerdasan intelektualnya untuk lebih memilih sholat
berjamaah yang mempunyai pahala 27 kali lipat daripada sholat sendirian, secara
matematis atau ekonomi sholat berjmaah tentu lebih menguntungkan..
Berikut ini
akan kami sampaikan beberapa hal seputar sholat berjama’ah, semoga setelah
selesai membaca segera direnungkan dan segera dilaksanakan, jangan hanya
sebatas teori yang ada di otak kita.. Ingatlah..!! seseorang dikatakan beriman
jika dia sudah meyakini dalam hati, mengikrarkan dengan lisan dan membuktikan /
mewujudkannya dengan amalan..
Sholat pada
hakikatnya merupakan simbol persatuan dan keharmonisan umat islam. Para jama’ah
sholat menghadap ke satu kiblat dan menyeru Illah (sesembahan) yang satu.
Sholat jama’ah merupakan sebab terangkatnya derajat & bertambahnya kebaikan,
selain itu nilai sholat berjama’ah melebihi sholat sendirian sampai 27 kali
lipat. Sebagaimana yang sabda Rasulullah SAW yang artinya: “Sholat seseorang dengan berjama’ah lebih tinggi nilainya 27 kali lipat daripada
sholat sendirian” (Shohih Muslim: 1/451).
Menurut Ibnu
Hajar (dalam Fathul Bari: II/133), sholat berjama’ah memiliki kelebihan karena:
1. menyambut seruan Muadzdzin dengan
niat menunaikan sholat berjama’ah.
2. beregera menunaikan sholat diawal
waktu.
3. berjalan menuju masjid dengan tenang
& sakinah.
4. masuk ke Masjid seraya berdoa.
5. menunggu sholat berjama’ah.
6. doa para malaikat bagi jama’ah
sholat.
7. istighfar para malaikat bagi jama’ah
sholat.
8. menaklukan setan dengan beribadah
secara berjama’ah.
9. berlatih membaca Al Qur’an dengan
tajwid yang benar sekaligus mempelajari rukun Sholat.
10. Terbebas
dari kemunafikan.
Keutamaan sholat berjama’ah
Berikut
adalah hadits yang sudah cukup menjelaskan tentang keutamaan sholat berjama’ah:
Dari Abu Hurairah Ra,
Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “sholat
eseorang dengan berjama’ah lebih tinggi nilainya duapuluhan derajat daripada
sholatnya di rumah atau di kedainya. Bilamana seorang dari kalian berwudhu
& menyempurnakan wudhunya, kemudian ia pergi ke Masjidsemata-mata untuk
mengerjakan sholat, maka setiap langkah yang diayunkannya akan mengangkat
derajatnya & menghapus kesalahannya hingga ia memasuki masjid. Apabila ia
berada dalam masjid, ia terhitung mengerjakan sholat selama ia menunggu sholat
ditegakkan. Para malaikat selalu mendoakannya selama ia berada di tempat sholatnya,
para malaikat itu berkata (yang artinya): “Yaa Allah curahkanlah rahmat-MU
kepadanya, Yaa Allah berilah ia ampunan, Yaa Allah terimalah taubatnya!”
malaikat terus mendoakannya selama ia tidak mengganggu dan berbicara di
dalamnya”. (Shohih Muslim).
Abdullah bin
Mas’ud Ra berkata yang artinya: “Barangsiapa
suka bertemu Allah dalam keadaan muslim, maka peliharalah sholat-sholat ini
bergitu terdengar seruan adzan. Sesungguhnya Allah telah mensyari’atkan kepada
nabi kalian SAW sunnah-sunnah dan petunjuk. Jika kalian mengerjakannya di rumah
sebagaimana yang dikerjakan oleh orang-orang yang tertinggal (yaitu kaum
munafik) sungguh kalian telah meninggalkan sunnah nabi kalian. Jika kalian
meninggalkannya berarti kalian telah tersesat. Tidaklah seorang itu bersuci
dengan sebaik-baiknya lalu berangkat ke salah satu Masjid, melainkan Allah
tulis baginya pada setiap langkahnya satu kebaikan, diangkat derajatnya dan
dihapus darinya satu kesalahan. Dan sungguh kita telah melihatnya. Tidak ada
tertinggal kecuali orang munafik yang jelas kemunafikkannya. Sungguh salah
seorang diantara kami ada yang dipapah oleh dua orang lalu didirikan dalam shof”.
Beliau juga
mengatakan yang artinya: “Sesungguhnya
Rasulullah SAW telah mengajari kami sunnah-sunnah nabi, termasuk sunnah nabi
adalah mengerjakan sholat di Masjid yang dikumandangkan adzan di dalamnya”.
Shohih Muslim (I/453).
Ancaman bagi yang tidak mendatangi sholat jamaah tanpa udzur
Islam telah
menjatuhkan sangsi yang berat atas siapa saja yang melakukan atau mengabaikan
sholat fardlu berjamaah, bahkan ada sebagian ulama yang menganggap sholat
fardhu di rumah (bagi lelaki) adalah tidak sah. Berikut adalah beberapa dalil
yang berkaitan dengan anjuran sholat berjamaah DI MASJID:
1. Dari ibnu Abbas Ra, Rasulullah
SAW bersabda
yang artinya: “Barrang siapa mendengar
seruan adzan sedang tidak ada udzur yang menghalanginya mengikuti sholat
berjamaah maka tidak sah sholat yang dilakukannya sendirian” mereka berkata:
”apa itu udzur?” Rasulullah
SAW menjawab:”rasa takut (tidak aman)
dan sakit”(HR
Abu Dawud). Hadits senada juga dikeluarkan oleh Al Hakim dengan lafazh yang
berbeda.
2. Dari Abu Dardaa’ Ra, Rasulullah
SAW
bersabda yang artinya: “Bilamana ada tiga
orang yang tinggal di suatu
kota
atau desa tidak menegakkan Sholat
berjamaah, maka setan akan mempecundangi mereka! Maka hendaklah kalian selalu
menegakkan sholat berjamaah
” (HR Hakim)
3. Bahkan amal ibadah
lainnya tidak akan bernilai jika ia sama sekali meninggalkan sholat berjamaah,
sebagaimana yang dikatakan ibnu Abbas Ra ketika ditanya tentang seseorang yang
rajin mengerkajan puasa disiang hari dan tahajjud dimalam hari namun ia tidak
pernah mengahadiri sholat jum’at dan sholat berjamaah, beliau menjawab:”ia
berada dalam neraka” (HR Tirmidzi).
4. Rasulullah
SAW
bersabda yang artinya: “Sesungguhnya
sholat yang paling berat atas kaum munafiqin adalah sholat isya’ dan sholat
fajar, sekiranya mereka mengetahui keutamaannya, niscaya mereka akan
menghadirinya meskipun dengan merangkak. Sungguh betapa ingin rasanya aku
memerintahkan orang-orang untuk sholat, kemudian aku memerintahkan seseorang
untuk mengimami mereka . lalu aku pergi bersama beberapa orang laki-laki dengan
membawa kayu bakar menjumpai orang-orang yang tidak menghadiri sholat
berjamaah, lalu aku bakar rumah-rumah mereka dengan api” (Shohih Bukhori,
Muslim).
5. Masih
dalam Shahih Muslim, disebutkan riwayat dari Abu Hurairah Ra bahwa seorang
laki-laki buta berkata kepada Rasulullah SAW yang artinya “Wahai Rasulullah, tidak ada orang yang menuntunku pergi ke masjid.
Apakah aku punya keringanan untuk shalat di rumahku ?” Rasulullah SAW bertanya
yang artinya: “Apakah engkau mendengar seruan untuk shalat ? ia menjawab, “Ya”,
beliau berkata lagi, “Kalau begitu, penuhilah” [Hadits Riwayat Muslim,
kitab Al-Masajid 653]
Apa Hukum Sholat berjamaah??
Para ulama berbeda pendapat
tentang hokum sholat berjamaah, yaitu antara sunnahmuakad, fardlu kifayah atau
fardlu ‘ain. Berikut penjelasannya:
1. Bagi yang berpendapat sunnah
muakad, salah satu dalil yang dipakai adalah hadits no 4 dalam Shohih
Bukhori & Muslim, alasannya karena pada saat itu Rasulullah
SAW tidakjadimembakar rumahorang yang meninggalkansholat jamaah di masjid.
2. Bagi yang berpendapat Fardlu kifayah, dalil yang digunakan adalah Hadits no
2, seperti sudah jelas dalam HR Hakim.
3. Bagi yang berpendapat Fardlu ‘ain, dalil yang digunakan adalah Hadits no
1,3,4,5. Hadits no 1 & 3 sudah jelas. Hadits no 4 (Shohih Bukhori, Muslim) digunakan
dalil karena pada saat itu Rasulullah SAW memang tidak membakar rumah orang
yang tidak sholat fardlu berjamaah di masjid, hal tersebut dikarenakan di dalam
rumah-rumah tersebut terdapat anak-anak dan wanita yang tidak wajib sholat
fardlu berjamaah di Masjid. Hal tersebut diperkuat dengan hadits no 5 (HR
Muslim), yang menyatakan seorang lelaki yang buta pun disuruh Rasulullah
SAW mendatangi panggilan adzan, padahal tidak ada penuntun baginya,
lalu bagaimana pula dengan kita yang diberi fisik sempurna oleh ALLAH SWT ???
terlebih lagi jalan – jalan sekarang tidak seperti dulu yang gelap gulita..
terlebih lagi terhadap apa yang difirmankan ALLAH SWT dalam QS An-Nisa:102, yang
disebutkan bahwa dalam perang pun kita dianjurkan
Sholat berjamaah.. Lalu bagaimana dengan kita disini yang dalam
keadaan damai??? Renungkanlah wahai saudaraku seiman..!!! Apa lagi yang
kalian ragukan..???
Pengambilan
hukum Wajibnya sholat berjamaah dimasjid bagi lelaki jugadiperkuat oleh Firman
Allah SWT berikut:
1. “Artinya : Dan dirikanlah shalat, tunaikan zakat, dan
rukulah bersama orang-orang yang ruku” [Al-Baqarah :43]
2. “Artinya : Dan apabila kamu berada di tengah-tengah
mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka
hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang
senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan
seraka’at), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi
musuh) dan hendaklah dating golongan yang kedua yang belum shalat, lalu
shalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang
senjata” [An-Nisa : 102]
Hukum mengerjakan sholat fardlu berjamaah di Masjid
Hukumnya fardlu ‘ain bagi lelaki muslim yang sudah baligh tanpa uzhur,
namun bukan syarat sahnya sholat. Ini merupakan pendapat sejumlah sahabat dan
para ulama, diantaranya ubnu Mas’ud & Abu Musa Al Asy’ari Ra, sebagian
ulama Syafi’iyah seperti Atha’ bin Abi Robbah, Al Auzaa’I, Abu Tsaur, ibnu
khuzaimah dan ibnu Hibban, serta pendapat mayoritas ulama Hanafiyah dan
Hambaliyah.
Akan tetapi, untuk sholat sunnah seperti sholat
sunnah rowatib dll (yang tidak dianjurkan berjamaah) adalah lebih baik
dikerjakan di rumah, baik bagi laki-laki maupun wanita. Sebagaimana sabda
beliau yang Artinya: “Sebaik-baik shalat
seseorang adalah di rumahnya kecuali shalat-shalat fardhu".
Hukum sholat bagi wanita yang terbaik adalah
dirumahnya, bukan dimasjid, sampai sampai Rasulullah SAW mengatakan yang
maknanya bahwa sholat wanita dirumahnya lebih utama daripada sholat di masjidku
(masjid nabawi), padahal sholat dimasjid nabawi pahalanya seribu kali lipat daripada sholat di masjid lainnya (selain
masjidil Aqso dan masjidil Haram). Akan tetapi tidak mengapa kalau wanita
mendatangi sholat jamaah di masjid.
Pernyataan para imam untuk mengikuti sunnah dan meninggalkan yang
menyelishi sunnah
Yang dimaksud sunnah
disini adalah jejak hidup atau apa yang dilakukan nabi SAW (bukan sunnah dalam
pengertian fiqih, yang bila dilaksan akan mendapat pahala dan bila ditinggalkan
tidak berdosa)…
“Ikutilah oleh kalian apa yang telah diturunkan kepada kalian dari Tuhan
kalian dan janganlah kalian mengikuti pemimpin-mimpin selain Dia. Sungguh
sedikit sekali kamu ingat kepadanya” (QS Al A’rof:3)
“Artinya : Kemudian jika kamu berlainan pendapat
tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul
(sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang
demikian itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” [An-Nisa
: 59]
“Artinya : Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi
perintahNya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih” [An-Nur
: 63]
Sedangkan berikut ini
adalah pernyataan para imam madzhab:
1. Pernyataan
Imsm Abu Hanifah:
Ø “Jika (ada) suatu
hadits Shohih, itulah madzhabku”
Ø “Tidak halal bagi
seseorang mengikuti perkataan kami bila ia tidak tahu dari mana kami mengambil
sumbernya”
Ø “Kalau saya
mengemukakan suatu pendapat yang bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits
Rasulullah SWA, tinggalkanlah pendapatku itu.” Dll
2. Imam Malik
bin Anas:
Ø “Saya hanyalah seorang
manusia, terkadang salah terkadang benar. Oleh karena itu, telitilah pendapatku.
Bila sesuai dengan Al Qur’an dan As Sunnah maka ambillah, dan bila tidak sesuai
dengan Al Qur’an dan As Sunnah maka tinggalkanlah.”
Ø “Siapapun pendapatnya
bias ditolak dan bisa diterima, kecuali hanya nabi SAW sendiri” dll
3. Imam Syafi’i:
Ø “Setiap orang harus
bermadzhab kepada Rasulullah SAW dan mengikutinya. Apapun pendapat yang aku
katakan atau sesuatu yang aku katakan itu berasal dari Rasulullah SAW, tetapi
ternyata berlawanan dengan pendapatku, apa yang disabdakan oleh Rasulullah SAW
itulah yang menjadi pendapatku.”
Ø “Bila kalian menemukan
dalam kitabku sesuatu yang berlainan dengan hadits Rasulullah SAW, peganglah
hadits Rasulullah SAW dan tinggalkanlah pendapatku itu.”
Ø “Setiap hadits yang
dating dari Rasulullah SAW berarti itulah pendapatku, sekalipun kalian tidak
mendengarnya sendiri dari aku.”
Ø “Bila suatu masalah ada
Haditsnya yang sah dari Rasulullah SAW menurut kalangan ahli hadits, tetapi
pendapatku menyalahinya, pasti aku akan mencabutnya, baik selama aku hidup
maupun setelah aku mati.” dll
4. Imam Ahmad
bin Hambal:
Ø “Janganlah engkau
taklid (mengekor) kepadaku atau Malik atau Syafi’I atau Auza’I atau Tsauri,
tetapi ambillah dari sumber mereka mengambil”
Ø “Pendapat Auza’I, Malik
dan Abu Hanifah adalah ra’yu (pikiran). Bagi saya semua ra’yu sama saja, tetapi
yang menjadi hujjah agama adalah yang ada pada atsar (Hadits).” dll
Uzhur yang membolehkan tidak menghadiri sholat berjamaah
Uzhur umum: Hujan deras, angin kencang, hujan salju, udara
dingin yang menyengat, udara panas yang sangat menyengat dan sejenisnya
Uzhur Khusus: Sakit yang menjadikan penderitanya tidak bisa
menghadiri sholat berjamaah, kondisi tidak aman yang membahayakn diri, harta
dan kehormatannya, menahan buang air kecil dan buang air besar, ketika makanan
sudah dihidangkan (dan jangan tergesa-gesa memakannya, sekalipun sudah iqomat),
tidak ada baju yang bisa menutup aurat, safar, hilang ingatan dll
Setelah tampak
kebenaran ini dan setelah jelas dalil-dalilnya, maka tidak boleh seorang pun
mengingkarinya hanya karena ucapan si fulan dan si fulan. Wallahu a’lam.
Sumber:
· Tuntunan praktis sholat berjamaah oleh DR Sholih bin
Ghanim As Sadlan
· Sifat Sholat Nabi SAW oleh Syaikh Muhammad Nashirudin Al
Albani
· Bulughul Maram, oleh ibnu hajar Al Atsqolani
· Riyadlus Sholihin imam Nawawi
[Yanto Abdurrahman]