Archive for March, 2007

SutroH…

Friday, March 23rd, 2007

Awas, Setan Lewat di Depanmu !

Acapkali kita lihat seseorang dengan santai berlalu-lalang di depan
orang yang sedang sholat tanpa merasa risih, padahal perbuatan sembrono ini bisa
mengurangi pahala sholat orang lain atau bahkan sampai membatalkannya. Imam Adz
Dzahabi telah memasukkah perbuatan tersebut sebagai perbuatan dosa besar sebagaimana dalam kitab Al Kabaair, begitupula
para ulama lain juga menyatakan demikian. Kesalahan ini diperparah dengan sholatnya
seorang tanpa menghadap tabir pembatas (baca : sutroh) di depannya, sehingga
orang lain merasa leluasa berlalu lalang sementara ia sendiri juga tidak
berusaha menghalangi.

Perintah Nabi agar Sholat Menghadap Sutroh dan Mendekat Kepadanya

Ketahuilah, disyariatkannya sholat menghadap pembatas/sutroh telah ditegaskan
oleh perintah Rosululloh dalam banyak hadits dan perbuatan beliau. Bahkan
banyak dari kalangan ulama yang menyatakan wajibnya mengambil sutroh. Rosululloh
bersabda, Janganlah kalian sholat kecuali
menghadap sutroh, dan jangan biarkan seorangpun lewat di depanmu, jika dia
enggan maka tolaklah dengan lebih keras, karena syaithon bersamanya”
(HR Muslim, Ibnu Khuzaimah) dalam riwayat lain, “…karena
sesungguhnya dia itu adalah syaithon
(HR. Bukhori, Muslim). Perintah
tersebut berlaku baik seseorang takut akan ada yang lewat di depannya atau
tidak, di manapun ia berada. Dan hukum ini ditujukan untuk orang yang sholat
sendirian dan bagi imam
. Adapun makmum tidak disyari’atkan mengambil sutroh
dan sutrohnya adalah sutroh imam.

Sutroh dapat berupa dinding, tiang, tongkat, punggung orang atau sejenisnya
yang dapat menjadi pembatas sholatnya. Adapun tingginya telah Rosululloh jelaskan,
Setinggi pelana (sekitar 2/3 hasta)
(HR. Muslim). Namun apabila lebih tinggi dari itu, maka lebih baik. Sebab
dengan demikian akan lebih menutup pandangannya sehingga mudah menghadirkan
hati serta mencegah dari batalnya sholat atau kekurangsempurnaan.

Haromnya Lewat di Depan Orang Sholat

Perhatikanlah, jika engkau telah sholat menghadap sutroh, maka
mendekatlah sehingga tempat sujudmu tepat sebelum sutroh dan jangan biarkan siapapun
lewat di depanmu. Adapun yang berada di luar sutroh maka tidak ada hak bagimu
untuk menghalanginya. Dan hendaklah orang yang lewat di depan orang yang sholat
takut akan dosa yang diperbuatnya. Camkan baik-baik sabda Rosululloh, Seandainya seseorang tahu dosanya lewat di depan orang
sholat, maka lebih baik baginya berhenti selama 40 (tahun
)”.
(HR Bukhori, Muslim) Bahkan jika seseorang
tidak bersutroh tetap saja harom lewat di depannya sampai batas tempat sujudnya,
karena haknya tidak lebih dari tempat yang ia butuhkan untuk sholatnya. Dan bila
engkau telah berusaha menghalangi, sementara ia bersikeras dan berhasil lewat,
maka ia mendapat dosa dan sholatmu tidak berkurang kesempurnaannya.

Bolehnya lewat di depan shof makmum

Dalam sholat berjama’ah, yang menjadi sutroh makmum adalah sutroh imam, sehingga yang terlarang ialah lewat
di
depan imam. Hal ini didasari oleh perbuatan Ibnu Abbas ketika beliau menginjak usia baligh. Beliau pernah
lewat di sela-sela shof jamaa’ah yang diimami oleh Rosululloh dengan menunggangi
keledai betina, lalu turun melepaskan keledai baru kemudian bergabung dalam shof.
Dan tidak ada seorangpun yang mengingkari perbuatan tersebut (Riwayat Bukhori
Muslim). Namun demikian, bila seseorang mendapatkan jalan lain agar tidak lewat
di depan shof makmum maka ini lebih baik, sebab perbuatan tersebut jelas akan
mengusik konsentrasi.

Batalnya sholat seseorang bila dilewati tiga makhluk

Ketahuiah, lewat di depan orang sholat dapat mengurangi pahala
sholat atau bahkan dapat membatalkannya. Rosululloh bersabda, Membatalkan sholat (lewatnya) anjing hitam, dan wanita
baligh
(HR. Ahmad, An Nasa’i) Dan dalam riwayat Muslim disebutkan
juga keledai. Ibnu Mas’ud berkata bahwa orang yang lewat di depan orang sholat
(selain tiga jenis tadi) bisa mengurangi pahala orang yang dilewatinya (Riwayat
Ath Thobroni, Ibnu Abi Syaibah).

Saudaraku, jangan sampai tiga makhluk tadi lewat di depanmu saat
sholat sehingga sholatmu batal, dan halangilah setiap orang yang hendak lewat
untuk memberikan peringatan bagi orang yang melampaui batas tersebut agar lebih
berhati-hati ! Wallohu a’lam.

(Disarikan oleh Johan Abu Yusuf
dari kitab Asy Syarhul Mumti’  karya Syaikh Utsaimin, Al Wajiz karya Syaikh Abdul Azhim bin Badawi dan Al Qoulul Mubin Fii Akhtho’il Mushollin
karya Syaikh Masyhur Hasan Salman).

Ghibah / Ngrasani / Menggunjing

Friday, March 23rd, 2007

Ghibah (Ngrasani / menggunjing)

 Ghibah (menggunjing/ngerasani) adalah dosa besar yang tersebar dan banyak
dilakukan oleh manusia. Padahal Alloh telah memisalkan orang yang melakukannya
sebagai orang yang memakan bangkai daging saudaranya, dalam firman-Nya "
Dan janganlah menggunjingkan
satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging
saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya
" (Al Hujurat : 12).
 Ghibah adalah
membicarakan orang lain tanpa sepengetahuan orang tersebut dengan sesuatu yang
tidak disenanginya bila ia mengetahuinya, baik itu kekurangan yang ada pada
badan, nasab, tabiat, ucapan maupun agama hingga pada pakaian, rumah atau harta
miliknya yang lain. Contohnya seperti mengatakan ia pendek, hitam, kurus dan
lain sebagainya.
Atau dalam
agamanya seperti mengatakan ia pembohong, fasik, munafik dan lain-lain.

Kadang
orang tidak sadar ia telah melakukan ghibah, dan saat diperingatkan ia menjawab,
"Yang kukatakan ini benar adanya!", padahal perbuatan tersebut
jelas ghibah. Ketika Rosululloh ditanya bagaimana bila yang disebut-sebut itu
memang benar adanya pada orang yang sedang digunjingkan, beliau menjawab, "
Jika yang engkau
gunjingkan benar adanya pada orang tersebut, maka engkau telah melakukan
ghibah, dan jika yang engkau sebut tidak ada pada orang yang engkau sebut, maka
engkau telah melakukan dusta atasnya
." (HR. Muslim)

Ghibah
tidak terbatas dengan lisan saja, namun juga bisa dengan tulisan atau isyarat
seperti kerdipan mata, gerakan tangan, cibiran bibir dan sebagainya yang
intinya adalah memberitahukan kekurangan seseorang kepada orang lain. Suatu
ketika ada seorang wanita datang kepada ‘Aisyah Rodhiyallohu ‘Anha.
Ketika wanita itu sudah pergi, Aisyah mengisyaratkan dengan tangannya
yang menunjukkan bahwa wanita itu berbadan pendek. Rosululloh lantas bersabda, "Engkau
telah melakukan ghibah!"
. Contoh lainnya seperti gerakan memperagakan gerak
orang lain seperti cara jalan, cara berbicara dan lain-lain. Bahkan demikian
ini lebih parah daripada ghibah, karena mengandung unsur memberitahu kekurangan
orang dan mengandung tujuan mengejek atau meremehkan. Tak kalah meluasnya
adalah ghibah dengan tulisan, karena tulisan adalah lisan kedua. Media massa
sudah tidak segan dan malu-malu lagi membuka aib seseorang yang paling rahasia
sekalipun. Yang terjadi kemudian, sensor perasaan malu masyarakat menurun
sampai pada tingkat yang paling rendah. Aib tidak lagi dirasakan sebagai aib
yang seharusnya ditutupi, perbuatan dosa menjadi makanan sehari-hari.

Macam dan Bentuk Ghibah

Ghibah
mempunyai berbagai macam dan bentuk, yang paling buruk adalah ghibah yang
disertai dengan riya’ seperti mengatakan, "Saya berlindung kepada Alloh
dari perbuatan yang tidak tahu malu semacam ini, semoga Alloh menjagaku dari
perbuatan itu."
padahal maksudnya mengungkapkan ketidaksenangannya
kepada orang lain, namun ia menggunakan ungkapan doa untuk mengutarakan
maksudnya. Kadang orang melakukan ghibah dengan cara pujian, seperti mengatakan,
"Betapa baik orang itu, tidak pernah meninggalkan kewajibannya, namun
sayang ia mempunyai perangai seperti yang banyak kita miliki, kurang
sabar."
Ia menyebut juga dirinya dengan maksud mencela orang lain dan
mengisyaratkan dirinya termasuk golongan orang-orang sholeh yang selalu menjaga
diri dari ghibah. Bentuk ghibah yang lain misalnya mengucapkan: "Saya
kasihan terhadap teman kita yang selalu diremehkan ini. Saya berdoa kepada Alloh
agar dia tidak lagi diremehkan."
Ucapan semacam ini bukanlah doa,
karena jika ia menginginkan doa untuknya, tentu ia akan mendoakannya dalam
kesendiriannya dan tidak mengutarakannya semacam itu. Bentuk ghibah lainnya
yaitu perkataan-perkataan yang memiliki unsur perendahan seperti perkataan "Ayahnya
seorang petani"
atau mengenai akhlak semisal perkataan "Dia sombong"
atau mengenai fisik seperti "Badannya gemuk".

Taubat
dari Ghibah

Pada
dasarnya orang yang melakukan ghibah telah melakukan dua kejahatan; kejahatan
terhadap Alloh Ta’ala karena melakukan perbuatan yang jelas dilarang
oleh-Nya dan kejahatan terhadap hak manusia. Maka langkah pertama yang harus
diambil untuk menghindari maksiat ini adalah dengan taubat yang mencakup tiga
syaratnya, yaitu meninggalkan perbuatan maksiat tersebut, menyesali perbuatan
yang telah dilakukan dan berjanji untuk tidak melakukannya lagi. Selanjutnya,
harus diikuti dengan langkah kedua untuk menebus kejahatannya atas hak manusia,
yaitu dengan mendatangi orang yang digunjingkannya kemudian minta maaf atas
perbuatannya dan menunjukkan penyesalannya. Ini dilakukan bila orang yang
dibicarakannya mengetahui bahwa ia telah dibicarakan. Namun apabila ia belum
mengetahuinya, maka bagi yang melakukan ghibah atasnya hendaknya mendoakannya
dengan kebaikan dan berjanji pada dirinya sendiri untuk tidak mengulanginya.
[Buletin At Tauhid, oleh: Abu Uzair Boris]